Toko Alat Listrik Jadi Kedok Jual Tramadol Hingga Thrihex, Dikelola Seorang Mahasiswa!

Polisi berhasil membongkar praktik penjualan obat terlarang yang disamarkan sebagai toko alat listrik di Jatiasih, Kota Bekasi. Menariknya, pelaku di balik praktik ilegal ini ternyata adalah seorang mahasiswa yang memiliki inisial RP.

Digerebek Langsung Oleh Warga

Toko tersebut digerebek oleh warga pada Sabtu malam tanggal 27 Januari. Penggerebekan dilakukan setelah warga mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat-obatan terlarang tanpa izin yang sah.

Mengutip dari DetikNews, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengungkapkan bahwa pelaku, merupakan seorang pelajar atau mahasiswa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Erna menjelaskan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai RP, ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti, termasuk Tramadol dan Hexymer, berhasil disita dalam penggerebekan tersebut.

Ditangkap Berdasarkan Pengaduan Masyarakat

“Pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat melalui nomor darurat 110 terkait penjualan obat tanpa izin oleh toko yang digerebek warga,” jelas Erna.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 350 ribu dan berbagai jenis pil obat terlarang seperti Hexymer, Trihex, Tramadol, Alprazolam, dan Alergine.