Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa, Industri Sawit Indonesia Akan Siapkan Ini!

Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa, Industri Sawit Indonesia Akan Siapkan Ini!

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah menegaskan perlunya penyusunan ‘sistem pertahanan’ bagi industri sawit Indonesia dalam waktu maksimal tiga bulan.

Langkah ini diambil untuk mempersiapkan industri sawit menghadapi peraturan Uni Eropa yang anti-deforestasi yang akan berlaku pada tahun 2025.

Menghadapi Kebijakan Baru Uni Eropa

“Saya ingin kita segera menyelesaikan penyusunan sistem ini dalam waktu tiga bulan ke depan agar bisa diumumkan, sehingga bisa menjadi persiapan yang solid untuk menghadapi kebijakan Uni Eropa,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Inpres Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Jakarta.

Airlangga menjelaskan bahwa sistem yang akan dibentuk ini akan mencakup proses pelacakan terhadap hasil produksi kelapa sawit di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan bahwa produk sawit Indonesia dapat terus diterima di pasar Uni Eropa tanpa terkait dengan kegiatan deforestasi.

Benteng Pertahanan

“Ini akan menjadi benteng pertahanan kita dalam menghadapi berbagai kritikan dari Uni Eropa terkait masalah lingkungan,” tambahnya.

Menurut Airlangga, penyusunan sistem ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Saya berharap agar aturan dan sistem ini dapat segera diselesaikan pada tahun ini sehingga pemerintah dapat mengumumkan bahwa produk sawit Indonesia sudah bebas dari deforestasi,” tutupnya.