Per 5 Januari, Rumah Kos Bebas Dari Pajak Hotel!

Baru-baru ini, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sudah mulai diberlakukan, salah satu sektor yang diuntungkan dengan adanya Undang-undang ini adalah pembebasan rumah ‘kos-kosan‘ dari pungutan pajak hotel.

Sebelumnya Rumah Kos 10 Pintu Dianggap Sebagai Hotel

Courtesy of Freepik

Ketentuan yang berlaku sebelumnya dimuat dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang isinya adalah rumah kos-kosan dengan lebih dari 10 Pintu kamar disamakan juga dengan hotel tentunya dikenakan pajak juga seperti hotel.

Oleh karena itu, diberlakukannya UU HKPD ini menjadi hal yang menguntungkan buat pemilik rumah kos.

Rumah kos nggak lagi dianggap sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga pemiliknya tidak akan dikenai pajak daerah.

Rumah Kos Juga Tidak Menyediakan Pelayanan Seperti Hotel

Sedangkan menurut pasal 1 Angka 47 UU HKPD, jasa perhotelan adalah layanan yang menyediakan akomodasi pelayanan makan, minum, liburan dan fasilitas lainnya, tentu layanan tersebut nggak ada di rumah kos.

Pasal 53 ayat 1 juga menjelaskan kalau jasa perhotelan melibatkan penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, termasuk penyewaan ruang rapat/pertemuan.

Berlaku Mulai 5 Januari 2024

Perubahan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2024, dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Pembebasan pajak hotel bagi rumah kos-kosan memberikan kelonggaran finansial bagi pemilik dan diharapkan mendorong perkembangan sektor perumahan sewa.