Cara Mendapatkan EFIN Online Mudah, Tanpa Ke Kantor Pajak !

Cara Mendapatkan EFIN Online Mudah, Tanpa Ke Kantor Pajak !

Cara Mendapatkan EFIN Online ini bisa kalian simak untuk keperluan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tanpa harus datang ke Kantor Pajak.

Nah, setiap tahunnya, setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya.

Ap aitu EFIN ?

EFIN merupakan sebuah singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang diperlukan saat pelaporan SPT online.

Namun untuk memudahkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan e-filling yang bisa digunakan untuk pengisian formular SPT tahunan bagi para wajib pajak pribadi maupun badan.

Jadi, dengan menggunakan e-filling, para wajib pajak bisa melaporkan SPT-nya dimana saja melalui online tanpa harus datang ke kantor Pajak.

Untuk para wajib pajak yang baru aja pakai e-filling, Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini adalah cara untuk mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak pribadi :

  • Download dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah diisi lengkap.
  • Foto diri dengan memegang KTP asli dan NPWP dengan nomor NPWP dan NIK KTP yang harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  • Kirim e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  • Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta foto diri yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan kalian tinggal menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.
  • Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat kalian terdaftar untuk menanyakan progress dari permohonan nomor EFIN.
  • Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
  • Setelah EFIN kalian aktif, kalian dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini adalah cara untuk mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak badan :

  • Download dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN bisa kalian diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  • Pengurus perusahaan datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
  • Pengurus perusahaan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
  • Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus tersebut.
  • Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Nah itulah cara untuk mendapatkan EFIN yang bisa kalian coba, semoga membantu !


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *