Pekerja Yang Masuk Kerja Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 memastikan hak libur bagi pekerja/buruh pada hari Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari.

Tujuannya agar para pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa hambatan.

Berhak Dapat uang Lembur

Jika pekerja/buruh tetap harus bekerja di hari tersebut, mereka berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya yang setara dengan bekerja di hari libur resmi.

Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024. Kewajiban untuk memilih bagi seluruh masyarakat yang memiliki hak suara diharapkan dapat terlaksana dengan baik dengan adanya aturan ini.

Berikut poin-poin penting

  • Pekerja/buruh berhak libur pada tanggal 14 Februari 2024 untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
  • Jika pekerja/buruh tetap harus bekerja di hari tersebut, mereka berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya yang setara dengan bekerja di hari libur resmi.
  • Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 dari Kemnaker.

Mari gunakan hak pilih kita pada Pemilu 2024 untuk menentukan masa depan bangsa!