ODGJ Bisa Nyoblos, Kemensos Bakal Dampingi!

Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen untuk memastikan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terpenuhi dalam Pemilu 2024.

Sebanyak 31 sentra dan sentra terpadu Kemensos di seluruh Indonesia akan membantu ODGJ yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka.

ODGJ Bakal Didampingi Saat Memilih

Pendampingan mental dan psikososial akan diberikan untuk memastikan mereka memahami proses pemungutan suara dan tidak merasa terpinggirkan.

ODGJ yang memiliki KTP dan layak memilih akan didampingi oleh Kemensos. Bagi yang belum memiliki KTP, Kemensos akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu proses perekaman.

Dipastikan Tidak Ada Tekanan bagi ODGJ

Kemensos memastikan tidak akan ada tekanan atau paksaan bagi ODGJ untuk memilih.

Beberapa sentra Kemensos bahkan akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, baik di dalam maupun di luar area sentra, untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas mental dan lansia.

Salah satu contohnya adalah Sentra Terpadu Pangudi Luhur yang akan menjadi TPS bagi penyandang disabilitas dan lansia, dan Sentra Budi Luhur di Banjar Baru yang akan menyediakan TPS di luar area sentra dengan pendampingan dari Kemensos.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kemensos untuk menjunjung tinggi hak pilih bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas mental.