Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash, OJK : Seperti Money Games

Sebelum diblokir, sempat muncul pengumuman atas nama perusahaan pusat TiktokCash Asia Pasific. Pesan itu

Setelah ramai menjadi bahan perbincangan, Menkominfo resmi memblokir situs TikTok cash pada tanggal 10/02/2020. Namun, Sebelum membahas alasan kenapa pemerintah memblokir situs ini, berikut penjelasaan lengkap tentang tiktok cash dan sitem kerjanya.

TikTok Cash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Syaratnya pengguna harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan. Biaya keanggotaan TikTok Cash beragam hingga jutaan rupiah. Namun alih-alih untung, penggunanya malah ‘buntung’.

Bagaimana cara kerja tiktok cash ?

TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang dengan hanya menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, Like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.

Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola. Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Sebagai contoh pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu. Sementara, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.

Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna. Konsep TikTok Cas juga sama dengan Vtube yang dikelola PT Future View Tech dan telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menganalisis investasi yang dijalankan di platform TikTok Cash yang tengah ramai di masyarakat. Investasi di TikTok Cash disebut mampu memberikan keuntungan berupa uang hingga puluhan juta rupiah hanya dengan menonton konten video TikTok. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
“Kegiatan TikTok Cash seperti money game. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota baru juga untuk masuk ke sana. Kita masih akan bahas lebih lanjut,” katanya Selasa (9/2).

Sementara itu TikTok juga membantah terafiliasi dengan TikTok Cash. Dalam pernyataannya Head of Communications TikTok Indonesia, Chatrine Siswoyo mengatakan jika pihaknya tidak terafiliasi dengan situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna. Pernyataan serupa juga telah diunggah dalam akun Instagram resmi Tiktok Indonesia.

Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia menghimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan TikTok Cash. “Sebaiknya masyarakat supaya waspada dan tidak ikut dulu kegiatan itu karena potensinya kemungkinan bisa dirugikan. Jadi, kalau ada kegiatan, seperti member get member mendapat keuntungan ini, agar dihindari,” tambahnya

Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran situs Tiktok Cash. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.

Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sementara itu hari ini OJK juga mengirimkan surat mengenai situs tersebut. “Kami memblokir atas dasar surat OJK ke Kominfo perihal permohonan pengajuan pemblokiran terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kami terima hari ini,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Kominfo juga berencana melakukan pemblokiran pada media sosial yang berafiliasi pada TikTok Cash. Dedy mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran.
“Kalau media sosialnya sedang diidentifikasi mana yang berafiliasi dengan entitas itu,” ungkapnya.

Sebelum diblokir, sempat muncul pengumuman atas nama perusahaan pusat TikTok Cash Asia Pasific. Pesan itu berisi komitmen TikTok Cash untuk mempromosikan media video pendek TikTok dan popularitas di kalangan selebriti internet Indonesia.

“Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan atau berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia,” ujar TikTok Cash.

“Saat pengumuman ini dikeluarkan, departemen hukum perusahaan kami telah membentukkan tim untuk menindak kasus ini. Kami akan bekerja sama dengan departemen penegak hukum di Indonesia untuk menemukan penyebab di balik layar dan menyelidiki siapa yang membuat berita palsu dan akan dipertanggung jawab atas pencemaran nama baik perusahaan kami.”

“Saya ucapkan Terima Kasih kepada semua yang mendukung TikTok Cash selama ini, dan janji untuk menjadikan TikTok Cash semakin baik dan lebih sukses.”

Sumber:

https://kumparan.com/kumparantech/ojk-soal-tiktok-cash-bisa-kasih-uang-dari-nonton-video-seperti-money-game-1v8tmXHKVi8/full

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5368909/apa-itu-tiktok-cash-ini-penjelasan-lengkapnya

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210210144545-37-222467/kominfo-blokir-tiktok-cash-ternyata-ini-alasannya