Pajak Industri Hiburan Batal Naik, Apakah Kembali ke Tarif Awal ?

Baru-baru ini, Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Indonesia menegaskan bahwa tidak akan ada peningkatan tarif pajak untuk industri hiburan.

Perihal ini menjadi perbincangan hangat dalam beberapa minggu terakhir, namun Sandiaga mengkonfirmasi bahwa pembahasan tersebut telah selesai.

Sesuai Arahan Langsung dari Presiden

Menurut Sandiaga, keputusan ini merupakan hasil arahan langsung dari Presiden, yang juga telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Dengan demikian, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan insentif, diskon, bahkan penghapusan pajak sesuai kebijakan yang mereka anggap tepat.

Meringankan Beban Pelaku Usaha Sektor Hiburan

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban para pelaku usaha di sektor hiburan, yang sebelumnya dihadapkan dengan rencana kenaikan tarif pajak hingga mencapai 40-70 persen.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kembali Ke Tarif Awal

Dengan dibatalkannya rencana kenaikan tarif pajak tersebut, tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu dalam industri hiburan akan kembali ke tarif awal, yakni sebesar 25 persen.

Pengumuman ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha di sektor hiburan, yang merasa lega dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pertumbuhan dan perkembangan industri hiburan tanah air tanpa beban pajak yang berlebihan.