Pria Klaten Nekat Jual Sabu, Modalnya Dari Pinjol!

Polres Klaten telah berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu pengedar yang ditangkap mengakui mendapatkan modal jualan dari pinjaman online (pinjol).

Menurut Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, dilansir dari DetikJateng, para tersangka tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan modus pengedaran di wilayah Klaten. Barang bukti yang berhasil disita berupa 17 paket sabu-sabu yang siap diedarkan.

Memesan Barang Via Online

Diantara tersangka yang berhasil diamankan adalah RT alias Timor (29 tahun) dari Kecamatan Juwiring, Klaten; B dan EP (29 tahun) dari Bantul; serta TG (52 tahun) dari Kecamatan Juwiring. Tersangka RT mengakui bahwa dia memesan barang secara online.

Penangkapan dua dari empat tersangka dilakukan pada hari Rabu (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB saat mereka sedang bertransaksi di sebuah ruko.

Salah Satu Tersangka Menjual Barang dengan Modal Pinjol

Menurut pengakuan RT, dia baru satu bulan menjadi pengedar dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup. Modal yang digunakannya untuk membeli narkotika tersebut didapat dari pinjaman online sebesar Rp 4 juta.

“Utang online, ya pinjol sebesar Rp 4 juta untuk beli narkoba. Baru sekali ini,” ujar RT dalam konferensi pers tersebut.

Penangkapan ini menunjukkan bagaimana praktik pinjaman online dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan narkotika.

Polres Klaten terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online dan bekerjasama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.