Karena Masalah Ini, Google Bayar Ganti Rugi Rp 77 Juta Per Pengguna!

Google telah menemui titik terang dalam tuntutan hukum terkait pelacakan pengguna saat menggunakan aplikasi browser. Perusahaan teknologi raksasa ini harus membayar denda minimal sebesar US$5 miliar (sekitar Rp 77 triliun).

Tuntutan Bermula Sejak Tahun 2020

Tuntutan hukum ini muncul pada tahun 2020, ketika para penggugat mengklaim bahwa analitik cookie dan aplikasi Google tetap melacak aktivitas pengguna, walaupun mereka menggunakan mode Incognito atau mode penelusuran pribadi untuk Chrome dan mode Private pada browser lainnya. Informasi yang terkumpul termasuk data pribadi seperti teman, hobi, preferensi makanan, dan kebiasaan belanja online.

Hakim Awalnya Menolah Upaya Google untuk Membantah Gugatan

Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California, menjadi tempat penyelesaian kasus ini. Hakim Yvonne Gonzales Rogers awalnya menolak upaya Google untuk membantah gugatan, menyoroti ketidakjelasan apakah perusahaan telah sepakat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data selama penggunaan mode private browsing.

Penyelesaian kesepakatan ini terjadi setelah mediasi antara pihak Google dan penggugat. Meskipun detail persyaratan penyelesaian tidak diungkapkan, proses formalnya diperkirakan akan disampaikan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Februari 2024.

Hakim Rogers menunda jadwal sidang gugatan yang semula dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Kesepakatan ini diharapkan membawa penutupan terhadap sengketa hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini.