Gaji dan Tunjangan Komeng Kalau Beneran Jadi Anggota DPD!

Gaji dan Tunjangan Komeng Kalau Beneran Jadi Anggota DPD!

Komedian terkenal Alfiansyah Komeng atau yang dikenal sebagai Komeng kini menjadi perbincangan hangat karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat. Dari hasil perhitungan cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komeng nampaknya unggul atas lawan politiknya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU melalui situs pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (15/2/2024) pukul 13.00 WIB, Komeng telah berhasil mengumpulkan 245.846 suara. Dengan angka tersebut, Komeng mampu mengungguli 53 kandidat lainnya dengan persentase suara sebesar 8,33%.

Peluang Besar Buat Komedian Legend Alfiansyah Komeng

Courtesy of ig @
komeng.original

Tentunya, peluang besar bagi pelawak senior ini untuk menduduki kursi legislatif DPD perwakilan Jawa Barat. Namun, pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji dan tunjangan komeng kalau terplilih ?

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Pasal 3 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi anggota DPD setara dengan gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Segini Gaji Komeng Kalau Lolos Jadi Anggota DPD

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, untuk Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR Rp 4.200.000. Hal ini juga berlaku untuk anggota DPD.

Tidak hanya gaji pokok, anggota dewan juga berhak atas tunjangan yang sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangannya.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang/paket, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, serta bantuan listrik dan telepon.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD, melansir dari Detikfinance :

Tunjangan melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Dengan demikian, Komeng sebagai anggota DPD berhak menerima gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan anggota DPR. Besarnya tergantung pada jabatan yang dipegang dan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.