Bappebti Punya Aturan Baru Soal Aset Kripto, Simak Selengkapnya !

Bappebti Punya Aturan Baru Soal Aset Kripto, Simak Selengkapnya !

Setelah  ramainya pemberitaan bahwa MUI memberikan keterangan bahwa uang kripto, bitcoin dan kawan-kawannya hukumnya haram.

Namun Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah resmi menerbitkan aturan baru tentang perdagangan aset kripto.

Di kutip dari sindonews.com, aturan baru ini tertuang ke dalam Peraturan Badan Pengawasan Perdaganan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana memberikan keterangan bahwa setiap aset kripto harus didaftarkan Ke Bappebti dan jika aset kripto tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat oleh Bappebti maka tidak boleh di perdagangkan di Indonesia.

Untuk saat ini ada 229 jenis aset kripto yang bisa di perdagangkan di pasar fisiki aset kripto, jadi kalian kalau mau bertransaksi aset kripto hanya bisa memperdagangkan aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Maka dari itu aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak bisa di perdagangkan di indonsia.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *