Angka Pernikahan di Indonesia Alami Penurunan Drastis!

Angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan, demikian menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024. Data statistik tersebut menunjukkan tren penurunan jumlah pernikahan di Indonesia, terutama dalam tiga tahun terakhir.

Menyusut Hingga 2 Juta

Menurut laporan Statistik Indonesia 2024 yang baru dirilis, terjadi penurunan yang cukup drastis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dengan jumlah pernikahan yang menyusut hingga 2 juta. Artinya, dari tahun 2021 hingga 2023, angka pernikahan di Indonesia terus menurun.

Namun, jika melihat data dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, penurunan angka pernikahan mencapai 28,63 persen, atau sebanyak 632.791 pernikahan. Pada tahun 2023, angka pernikahan mencatat rekor terendah, hanya mencapai 1.577.255.

Merata di Semua Daerah di Indonesia

Penurunan ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. Di Jawa Barat, misalnya, terjadi penurunan hingga nyaris 29 ribu pernikahan. Sedangkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, angka pernikahan menyusut masing-masing sebesar 21 ribu dan 13 ribu. DKI Jakarta juga mengalami penurunan yang signifikan, mencapai hampir 4 ribu pernikahan.

BPS juga mencatat bahwa penundaan pernikahan semakin umum terjadi di kalangan pemuda Indonesia. Data menunjukkan bahwa jumlah pemuda yang belum menikah terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, sebanyak 68,29 persen pemuda belum menikah, meningkat dari 54,11 persen pada tahun 2014.

Angka Perceraian Alami Peningkatan

Di sisi lain, meskipun angka pernikahan menurun, angka perceraian justru mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, terdapat lebih dari 477 ribu kasus perceraian. Angka ini meningkat menjadi lebih dari 500 ribu pada tahun 2022, dan sedikit menurun menjadi 463 ribu pada tahun 2023.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia, di antaranya adalah perselisihan, masalah finansial, meninggalkan pasangan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jawa Barat mencatatkan jumlah perceraian tertinggi, dengan lebih dari 102.280 kasus.

Trend penurunan pernikahan dan peningkatan perceraian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah, karena menyangkut kestabilan rumah tangga dan kelangsungan generasi mendatang. Diperlukan upaya konkret dan sinergi dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini demi terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera.