TikTok Melarang Akun Parpol dan Politikus di Sawer Gift!

Meskipun semakin banyak calon presiden yang memanfaatkan fitur Live TikTok untuk kampanye, platform tersebut tidak mengizinkan penggalangan dana untuk kampanye politik.

TikTok Indonesia menyatakan bahwa permintaan untuk penggalangan dana oleh akun pemerintahan, partai politik, dan politikus tidak diizinkan di platform ini.

Larangan Mencakup Konten Video yang Meminta Donasi

Larangan ini mencakup konten seperti video politikus yang meminta donasi atau partai politik yang mengarahkan orang ke halaman donasi di situs web mereka.

TikTok mengklasifikasikan akun politik, termasuk GPPPA (akun pemerintahan, partai politik, dan politikus), secara otomatis sebagai akun politik.

TikTok menerapkan kebijakan khusus untuk akun berbau politik guna mencegah penyalahgunaan fitur-fitur tertentu. Akun politik tidak dapat menerima gift atau dukungan monetisasi seperti akun masyarakat umum yang melakukan siaran langsung.

Penggalangan Dana Kampanye

Selain itu, TikTok juga melarang penggalangan dana kampanye di platformnya, sejalan dengan pelarangan iklan politik. Keduanya dianggap tidak selaras dengan tujuan TikTok sebagai tempat yang menyatukan semua orang.

Meskipun calon presiden dan wakil presiden memanfaatkan fitur Live TikTok untuk menjangkau pemilih muda, TikTok tetap mempertahankan kebijakannya terhadap penggalangan dana kampanye di platform tersebut.

Melansir dari CNN Indonesia, Capres dan cawapres seperti Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo telah menggunakan fitur ini dalam kampanye mereka, walaupun dengan batasan tertentu sesuai kebijakan TikTok.