Bersiap mulai tahun 2022, kebijakan perubahan pelat nomor kendaraan pribadi akan diterapkan secara bertahap dari hitam menjadi putih. Apakah iuran TNKB (Jumlah Kendaraan Bermotor) akan naik?
Kebijakan ini diterapkan oleh Tim Polisi Lalu Lintas yang diharapkan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2022. Perubahan warna ini tidak menambah biaya bagi masyarakat.
Kasubdit STNK Polri Kompol Taslim Chairuddin menegaskan, perubahan warna ini tidak akan menambah biaya bagi masyarakat.
Taslim mengatakan bahwa penggantian plat nomor individu juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai berlaku bagi yang baru pertama kali memiliki mobil tidak perlu menunggu plat nomor hitam habis. Langkah ini berdasarkan pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pembelian bahan lembaran.
Mengenai besaran iuran, terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Harga sebagai berikut :
Tingkat STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga :
STNK baru : 100 ribu rupiah
STNK Perpanjangan 5 tahun sekali : 100 ribu rupiah
Tingkat STNK untuk kendaraan roda empat :
STNK baru: 200 ribu rupiah
Perpanjangan setiap 5 tahun: 200 ribu Rp
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
STNK roda dua atau tiga: Rp 60 ribu sepasang
STNK roda empat atau lebih: Rp 100.000 per pasang
Leave a Reply