Ratusan Security Bandara Bali Terancam Nganggur Karena Tato dan Tindik !

Ratusan Security Bandara Bali Terancam Nganggur Karena Tato dan Tindik !

Beberapa personel keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengadu kepada anggota DPR karena khawatir akan risiko kehilangan pekerjaan karena kontrak kerja mereka tidak digugat oleh PT  Angkasa Pura Supports (APS), anak perusahaan  PT Angkasa Pura 1.

Mereka mendatangi Rumah Aspirasi Nyoman Parta, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP di Bali Dapil, Minggu (21/11) lalu. Mereka mengajukan pengaduan setelah menerima surat edaran (SE) dari Angkasa Pura 1 selaku pemberi kerja.

Surat Edaran berisi ketentuan untuk kembali bekerja di APS, termasuk larangan tato dan tindik. Agus Amik Santosa, buruh yang mengkoordinir pertemuan tersebut, mengaku mengeluh karena kondisi tersebut membuat dirinya  dan rekannya tidak bisa memperbarui kontrak kerja.

“Kami tidak akan diperpanjang kontrak karena ada rasionalisasi dari perusahaan kami. Cara untuk melakukan rasionalisasi ini diadakan lah seleksi ulang. Di situ ada tiga kriteria tidak boleh bertato, bertindik dan batas umurnya 45 tahun. Otomatis, semua ini gugur dan timbullah keresahan dari teman-teman karena sayang sekali sudah kerjanya lama dan sekarang seleksi seperti ini,” kata Amik, saat dihubungi Selasa (23/11).

Ia juga menyebutkan aturan larangan tato baru saja diberlakukan. Karena aturan ini, keamanan 360  atau avsec dapat kehilangan pekerjaan.

Bahkan, mereka telah bekerja selama 13 sampai 20 tahun. Hal ini membuat para pekerja khawatir karena rata-rata mereka  sudah menikah dan harus menafkahi istri dan anak-anaknya.

“Kriteria itu baru keluarnya sekarang sedangkan kami dari dulu tidak pernah ada seleksi seperti ini. Kami kerja biasa-biasa saja, tidak ada (aturan) kalau memang ada sudah dari dulu tidak diterima,” imbuhnya.

Hal senada  disampaikan pekerja lain yang  bekerja sebagai satpam dengan bantuan 13 hingga 20 tahun, Wayan Suatrawan. Dia menyesali kebijakan perusahaan.

“Sudah pernah bertato dan pernah bertindik saat sebelum menjadi security avsec dan selama ini tidak ada masalah. Kami juga memiliki lisensi,” ujarnya.

Nyoman Parta menyayangkan kabar yang didengarnya. Menurut dia, alasan pemutusan kontrak karyawan karena tato dan  tindik dalam situasi saat ini tidak tepat. Apalagi, para pekerja sudah bertato dan bertindik sejak saat awal menjadi security avsec.

Tato satpam, katanya, bisa ditutupi seragam

“Sebagai salah satu anggota dewan yang bermitra tugas dengan Kementerian BUMN, saya menyayangkan rencana menghentikan kontrak ini. Masak gara-gara gambar burung kecil di lengan tidak dilanjutkan kontraknya,” ujarnya.

Sementara itu, Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Stakeholder Relation Officer Bandara Internasional Angkasa Pura I (Persero) I, mengatakan bahasa pemecatan terhadap security avsec yang bertato dan bertindik tidaklah benar.

Yang benar, katanya, kontrak pekerja berakhir pada 31 Desember 2021. Dia mengatakan masa kontrak berakhir tidak hanya untuk keamanan, tetapi di semua lini.

“Kalau pemecatan tidak, mereka memang kontraknya habis di 31 Desember 2021. Terus 1 Januari kontrak baru, kontrak baru mereka harus seleksi ulang. Kenapa seleksi ulang? Karena jumlah SDM kami dengan kami bandingkan kebutuhan operasional juga kondisi perusahaan kami itu mau tidak mau harus ada seleksi orang,” kata Taufan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *