Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Bersertifikat Halal!

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa semua produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal.

Batas Waktunya Sampai 17 Oktober 2024

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, menegaskan bahwa batas waktu untuk memperoleh sertifikat halal adalah hingga 17 Oktober 2024.

Menurut Siti Aminah, setelah tanggal tersebut, akan diberlakukan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.

Sanksi ini akan berlanjut hingga larangan edar produk yang belum bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024.

Produk yang tidak bersertifikat tidak diizinkan beredar di pasaran, dan hanya produk yang memiliki sertifikat halal yang akan diizinkan.

Berlaku Buat Semua Usaha Makanan dan Minuman Hingga Jasa Sembelihan

Sanksi tersebut berlaku untuk semua bentuk usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, dalam bidang makanan, minuman, dan jasa sembelihan.

Biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil adalah Rp230.000 per pelaku usaha, yang ditanggung oleh negara. Sementara itu, pelaku usaha mikro kecil kategori reguler, seperti produsen bakso, dikenakan biaya sekitar Rp650.000, belum termasuk biaya tambahan seperti ongkos transportasi.

Oleh karena itu, buat kalian yang punya usaha di bidang tersebut, sangat penting untuk segera mendaftarkan produk mereka agar terhindar dari sanksi yang berlaku