Menkominfo Berencana Menerapkan Aturan Minimal Kecepatan Internet Jadi 100 Mbps!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan kebijakan baru terkait kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kecepatan internet yang masih rendah, yakni hanya sekitar 24,9 Mbps, yang menempatkannya di bawah beberapa negara tetangga seperti Filipina, Kamboja, dan Laos.

Bakal Mewajibkan Seluruh Penyedia Layanan Internet Broadband

Menteri Kominfo, Budi Arie, mengungkapkan bahwa rencana tersebut akan mewajibkan seluruh penyedia layanan internet broadband untuk tidak menjual layanan di bawah kecepatan 100 Mbps.

Ini dianggap sebagai langkah yang penting mengingat internet merupakan kebutuhan pokok masyarakat modern.

Dalam rangka optimalisasi kecepatan internet, Kominfo berencana untuk mengadakan diskusi dengan seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Indonesia Berada di Peringkat 126

Data dari Speedtest Global Index milik Ookla menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 126 dari total 178 negara dalam hal kecepatan internet rata-rata, dengan hanya sekitar 27,87 Mbps. Sementara itu, Singapura menempati peringkat tertinggi dengan kecepatan 270,62 Mbps.

Di tingkat kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal, hanya lebih baik dari Myanmar dan Timor Leste.

Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam memiliki kecepatan internet yang jauh lebih tinggi, mencapai rata-rata 100 Mbps ke atas.

Dengan menerapkan kebijakan baru ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kualitas layanan internetnya dan mengejar ketertinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan tersebut.