Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Juniornya

Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Juniornya

Altafasalya Ardnika Basya, seorang mahasiswa berusia 23 tahun dari Universitas Indonesia (UI), kini berada dalam sorotan hukum setelah didakwa atas pembunuhan rekan junior, Muhammad Naufal Zidan, yang berusia 19 tahun. Altaf, panggilan akrabnya, dituduh merencanakan tindakan keji ini dengan saksama sebelumnya.

Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu (13/3/2024), Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, menegaskan bahwa berdasarkan pasal yang relevan dalam hukum yang berlaku, mereka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang mengakui bahwa Altafasalya Ardnika Basya bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pembunuhan tersebut. Dakwaan tersebut melanggar Pasal 340 KUHP yang menetapkan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan terencana.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa hukuman pidana yang tepat untuk Altafasalya Ardnika Basya adalah hukuman mati. Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti yang ada diserahkan kembali kepada Elvira Roslina, ibu dari korban.

Pembunuhan Terjadi di Kamar Kos Korban

Pembunuhan tragis terhadap Naufal Zidan terjadi di kamar kosnya pada tanggal Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Mayat Zidan ditemukan pada Jumat (4/8/2023) setelah keluarganya tidak bisa menghubunginya dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di tempat kosnya. Mayat korban ditemukan terbungkus plastik hitam, menggambarkan kedahsyatan kejadian ini.

Investigasi polisi menyebutkan bahwa motif di balik pembunuhan ini diduga terkait dengan utang pinjaman online yang menimpa Altaf, yang pada akhirnya mengarah pada niatnya untuk merampas harta benda milik korban.

Rekonstruksi kejadian tragis itu digelar oleh polisi dua minggu setelahnya, di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, pada Selasa (22/8/2023). Altaf, yang digiring dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dihadirkan untuk proses rekonstruksi tersebut.