Konsumsi Daging Anjing Resmi Dilarang di Korea Selatan!

Parlemen Korea Selatan telah memberikan lampu hijau bagi undang-undang yang melarang konsumsi dan penjualan daging anjing pada Selasa (9/1).

Sebanyak 208 anggota parlemen mendukung undang-undang ini, sementara dua anggota memilih untuk abstain. UU ini bertujuan untuk “memberantas konsumsi daging anjing” dan akan mulai berlaku setelah masa tenggang tiga tahun.

Undang-Undang Tidak Memberikan Sanksi Pada Orang yang Mengonsumsi

Menurut undang-undang tersebut, warga yang ternak dan menyembelih anjing untuk tujuan konsumsi akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won (sekitar Rp353 juta).

Meskipun demikian, UU ini tidak memberikan sanksi terhadap orang yang mengonsumsi daging anjing.

Disambut Baik oleh Komunitas Pecinta Hewan Korea Selatan

Keputusan parlemen Korea Selatan untuk melarang konsumsi daging anjing disambut baik oleh kelompok pecinta hewan.

Direktur eksekutif Human Society International Korea Selatan, Chae Jung Ah, menyebutnya sebagai “sejarah yang sedang dibuat” dan mengatakan bahwa sejumlah warga Korea menolak praktik tersebut.

Terjadi Pro Kontra

Meskipun demikian, tidak semua pihak sepakat dengan keputusan ini. Pejabat di Asosiasi Anjing yang Bisa Dimakan, Son Won Hak, berencana untuk membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan keabsahannya. Asosiasi ini sebelumnya telah mengajukan tuntutan kompensasi sebesar 2 juta won per anjing sebelum undang-undang tersebut disahkan.

Pihak asosiasi dan para peternak juga menyatakan bahwa larangan ini akan berdampak pada 3.500 peternakan yang saat ini memelihara sekitar 1,5 juta anjing.

Persoalan konsumsi daging anjing telah menjadi polemik di Korea Selatan, di mana sebagian warga meyakini bahwa memakan daging anjing dapat meningkatkan stamina.

Namun, praktek ini semakin jarang terjadi karena meningkatnya jumlah warga Korea Selatan yang memelihara anjing dan kritik terhadap penyembelihan hewan tersebut.