Diganti IKD, Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Tahun Depan ?

Tahun 2024 bikin perubahan dalam pengurusan data kependudukan di Indonesia. Mulai 1 Januari 2024, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nggak lagi menjadi prasyarat dalam proses administrasi kependudukan. Ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah yang memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apa Itu IKD ?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal sebagai Digital ID menandai era baru dalam administrasi kependudukan Indonesia. Sebagai KTP elektronik (e-KTP) berbentuk digital, IKD menyajikan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data terkait melalui aplikasi digital di gawai (smartphone).

Cahyono Tri Birowo sebagai Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB menjelaskan, “Pemerintah nantinya tidak meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat Digital ID dan layanannya terintegrasi.” Hal ini mencerminkan langkah progresif dalam memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses administrasi kependudukan dan meningkatkan efisiensi layanan publik.

Meningkatkan Efisiensi Dalam Pelayanan Publik

Pengguna KTP elektronik (e-KTP) selama ini masih diharuskan menyertakan fotokopi KTP untuk berbagai layanan publik. Namun, bagi pengguna IKD, kebutuhan fotokopi nggak lagi relevan. Masyarakat cukup mengakses IKD melalui perangkat gawai mereka.

KTP berbasis chip atau e-KTP sudah mencatat semua data penting penduduk, termasuk nomor dan alamat. Saat dibutuhkan untuk layanan tertentu, unit kerja akan dilengkapi dengan pembaca kartu (card reader).

Petugas bisa dengan mudah memverifikasi identitas dengan data yang sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri. Nggak ada lagi pengulangan input data dari berbagai unit kerja di lembaga-lembaga berbeda, karena semua data sudah terpusat di sana.

Menjadi Langkah Mencegah Pemalsuan Data

Teknologi e-KTP sebelumnya telah diterapkan untuk menghindari pemalsuan atau penggandaan. Larangan fotokopi KTP sendiri telah diumumkan sejak tahun 2013.

IKD diharapkan menjadi solusi praktis buat masyarakat, menghilangkan kebutuhan untuk menyertakan fotokopi KTP saat mengurus berbagai layanan publik. Selain itu, IKD diakui sebagai langkah preventif untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang nggak bertanggungjawab.

IKD Berjalan Beriringan dengan KTP Elektronik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menegaskan kalau  kehadiran IKD nggak serta merta menghapus KTP Elektronik. Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku, mempertimbangkan kondisi seperti penduduk yang nggak punya ponsel atau yang nggak terbiasa menggunakan teknologi seperti gadget.