CEO PT Jouska Finansial Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Investasi

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Investasi

Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia.

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal.

Penyidikan kasus terkait dugaan tindak pidana pasar modal terkait penempatan penyertaan modal di Jouska yang berlangsung antara 2018 hingga 2020. Menindaklanjuti penetapan tersebut, penyidik ​​Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Kasus berawal dari keluhan nasabah di media sosial

Kasus yang menyeret perusahaan konsultan keuangan ini awalnya berawal dari keluhan seorang pelanggan di media sosial atas ketidakberesan layanan Jouska yang viral pada tahun 2020 silam. Tak sedikit dari pelanggannya yang mengungkapkan kekecewaannya di jejaring sosial atas penempatan dananya. yang tampaknya kebetulan dan berakhir menyakitkan.

Salah satu klausul perjanjian yang mengizinkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap sebagai akar masalahnya. Pasalnya, banyak klien yang kepincut dengan rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian ketika harga sahamnya anjlok.

Menanggapi dakwaan, Aakar menjelaskan pada saat itu bahwa Jouska tidak mengelola dana klien. Setiap akun investasi yang dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan pelanggan memiliki akses penuh ke semua aktivitas di akunnya masing-masing. Setiap modal investasi juga dikirim ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadinya dan bukan ke rekening perusahaan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *