CEO Mundur, OJK Periksa Investree Terkait Kerugian Investor dan Kredit Macet!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait platform P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). OJK ingin memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan Investree yang menyebabkan kerugian bagi investor.

Bentuk Pelanggaran Sedang Diselidiki

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan pihaknya sedang menelusuri bentuk pelanggaran yang dilakukan Investree.

“Kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau enggak. Tapi kalau itu kerugian karena risiko bisnis itu tentu beda dengan kalau ada pelanggaran jadi. Itu yang sedang kita lihat jadi tunggu ya,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica.

OJK menegaskan bahwa dalam perlindungan konsumen, termasuk pemberi pinjaman (lender) dan juga pengguna platform.

CEO Mundur dan Sudah Kena Sanksi Administratif

Sementara itu, Investree telah dikenakan sanksi administratif oleh OJK karena melanggar ketentuan yang berlaku. OJK terus melakukan monitoring pemenuhan sanksi tersebut.

Sebelumnya, CEO Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya di tengah tingginya angka kredit macet perusahaan. Kredit macet Investree (TWP90) tercatat naik signifikan, mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah 90 hari setelah jatuh tempo.

OJK akan mengenakan sanksi administratif lebih lanjut kepada Investree apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.