Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Melakukan Perjalanan Udara, Ini Syaratya !

Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Melakukan Perjalanan Udara, Ini Syaratya !

Pemerintah melalui Kelompok Kerja Penanganan (Satgas) Covid19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pokja SE Nomor 21 Tahun 2021, yang disusul dengan terbitnya SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan nasional melalui jalur darat, SE Kemenhub. Transportasi No. 87 Tahun 2021 Ketentuan Angkutan Laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Ketentuan Angkutan Udara, SE terbaru Kemenhub No. 89 tahun 2021 yang mengatur angkutan kereta api.

Meski kasus Covid19 masih dalam proses, namun pemerintah telah memutuskan untuk memperkuat mobilitas masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, baik antar pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa. Untuk moda transportasi udara, calon penumpang harus menunjukkan hasil tes reverse transcription polymerase chain reaction (RTPCR) negatif.

Koordinator tim ahli dan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid19, Wiku Adisasmito mengatakan, anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan melalui udara.

Setiap kali anak harus menjalani tes RTPCR dan menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orang tua juga harus menemani dan memastikan bahwa anak yang dibawa dalam penerbangan dalam keadaan sehat.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *