Malaysia Larang Penduduk yang Lahir Setelah 2005 untuk Beli Rokok !

Malaysia Larang Penduduk yang Lahir Setelah 2005 untuk Beli Rokok !

Malaysia rencanakan akan melarang rokok bagi masyarakat dengan kelahiran diatas tahun 2005.

Menteri Kesehatan Malaysia pada pertemuan anggota dewan eksekutif ke-150 WHO juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut diharapkan akan segera disahkan dalam undang-undang di tahun 2022.

Data terbaru di Malaysia memperlihatkan sekitar 4,9 juta penduduknya adalah perokok.

Sebanyak 27.200 orang setiap tahunnya meninggal dikarenakan rokok yang menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, diabeter, penyakit jantung hingga penyakit paru-paru.

Untuk larangan peredaran rokok di suatu negara, Malaysia bahkan bukan negara pertama.

Selandia Baru juga pernah berencana untuk menghentikan penjualan rokok untuk melindungi generasi muda.

Peraturan ini nantinya akan disahkan pada 2024 mendatang di Selandia Baru.

Bhutan adalah salah satu negara yang terletak di Asia Selatan yang bahkan tidak memperbolehkan penjualan rokok sama sekali. Di tahun 2012 lalu, Australia juga memberikan peraturan tegas pada peredaran tembakau ini dengan mewajibkan kemasan polos pada setiap produk yang dipasarkan.