Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda !

Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda !

Komite Konvensi Warisan Budaya Takbenda UNESCO (ICH)  telah menetapkan gamelan sebagai warisan budaya takbenda UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).

Dengan demikian, gamelan merupakan WBTB kedua belas Indonesia  yang berhasil masuk dalam daftar WBTB UNESCO.

Sebelumnya, Indonesia telah mencatat 11 unsur budaya lainnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011 ), Noken (2012), Tiga Tarian Tradisional di Bali (2015),  Pembuatan Kapal Pinisi (2017),  Pencak Silat Tradisional (2019) dan Pantun (2020).

Gamelan adalah alat musik tradisional yang banyak terdapat di berbagai daerah di Indonesia, seperti  Jawa, Bali, Madura dan Lombok.

Jenis alat musik ini diyakini telah ada di Jawa sejak tahun 404, berdasarkan representasi masa lalu pada relief candi Borobudur dan Prambanan. Gamelan dimainkan tidak hanya  dalam berbagai acara adat dan ritual keagamaan, tetapi juga dalam seni pertunjukan.

UNESCO mengakui nilai filosofi gamelan sebagai  sarana ekspresi budaya dan untuk membangun hubungan antara manusia dan alam semesta.

UNESCO juga mengakui bahwa gamelan yang dimainkan dalam orkestra mengajarkan nilai-nilai kerukunan, saling menghormati, mencintai dan saling peduli.