Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia sebagai antisipasi puncak kasus virus corona (Covid19) pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun level 2 umumnya akan menerapkan aturan PPKM level 3.
Ia menjelaskan, kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang di PPKM level 3 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 adalah:
- Pesta Kembang Api
- Parade
- Arak-arakan
- Dan kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang
Selain itu, ia meminta Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Kopassus Gugus Kerja Nasional Covid-19 melalui BNPB, Pemerintah Daerah dan unsur strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan memberikan dukungan operasional pelaksanaan penanganan Covid19. kontrol selama Liburan Nataru.
Selain itu, jelasnya, menurut kebijakan liburan Nataru, penyelenggaraan pesta kembang api, parade, dan prosesi dalam jumlah besar akan dilarang sama sekali.
Sedangkan untuk liburan Natal, wisata berpemandu, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
Leave a Reply