Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang, Terbaru!

Cara mengurus STNK Hilang bisa kalian lakukan melalui kantor Samsat terdekat diwilayah kalian, sekaligus sebagai tempat atau wilayah kendaraan kalian terdaftar.

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan jika kalian memiliki kendaraan baik itu motor ataupun mobil, wajib memiliki surat tersebut, jadi kalia wajib melakukan cara mengurus STNK Hilang agar kendaraan kalian tetap terdaftar dan tidak illegal.

Penyebab STNK Hilang

Ada banyak sekali penyebab hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan, seperti lupa tempat menyimpan, terkena banjir, dimakan rayap ataupun tertinggal disuatu tempat.

Hal tersebut bisa menjadi masalah besar apabila terjadi oprasi patuh lalu lintas, ataupun saat kalian menjual sepeda motor, pastinya harganya akan jauh lebih rendah jika dibandingkan memiliki STNK.

Nah, pada artikel kali ini kita bakal membantu kalian dengan memberikan langkah demi langkah cara mengurus STNK hilang, berikut ulasannya!

Persyaratan Mengurus STNK yang Hilang

Melansir dari polri.go.id, ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang, seperti dibawah ini :

  • Formulir Permohonan
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek terdekat
  • Cek fisik Kendaraan yang sudah terlegalisir
  • Fotokopi Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing (Jika motor dileasingkan)
  • Surat keterangan leasing (Jika motor dileasingkan)
  • Identitas pemilik, mulai dari KTP dan KK sesuai nama pemilik kendaraan

Kalian juga bisa mendapatkan detil formular dan persayaratan sekaligus melakukan cek fisik kendaraan di kantor samsat terdekat diwilayah kalian.

Pada point 4 dan 5, kalian nggak perlu menghubungi pihak leasing jika kendaraan sudah lunas masa kredit.

Cara Mengurus STNK Hilang di Kantor Samsat

Setelah kalian sudah melengkapi semua persyaratan diatas, selanjutnya silahkan datang ke kantor Samsat Induk tempat kendaraan kalian terdaftar, sesuai wilayah.

Setelah sampai dikantor, kalian bisa langsung menuju loket pendaftaran untuk mengisi formular dan mengikuti tahapan-tahapan sesuai arahan petugas.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Saat melakukan pengurusan STNK hilang, kalian juga harus menyiapkan sejumlah biaya, sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pjak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, negara kita punya aturan ya guys, jadi kita harus mengikuti aturan tersebut.

Berikut adalah daftar biaya penerbitan STNK yang kita rangkum dari banyak sumber, mulai dari Roda 2 atau 3, hingga Roda 4 atau lebih, namun perlu diingat biaya ini belum termasuk dengan cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak.

Roda 2 atau 3

  • Rp. 100.000 (Penerbitan)
  • Rp. 25.000 (Pengesahan)

Roda 4 atau lebih

  • Rp. 200.000 (Penerbitan)
  • Rp. 50.000 (Pengesahan)

Nah, itulah cara mengurus STNK yang hilang, baik itu untuk motor ataupun mobil yang bisa kalian lakukan dengan berbagai tahapan.