Cara menghitung THR mulai difikirkan oleh pemilik perusahaan atau karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.
Tentunya, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan / pegawainya tanpa terkecuali.
Namun, buat kalian yang belum mengetahui cara menghitung THR yang tepat, bisa simak artikel ini sampai selesai ya.
Apa Itu THR ?

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya, ini merupakan hak pendapatan bagi setiap pekerja yang diberikan oleh perusahaan ataupun pengusaha yang memiliki pegawai, tunjangan ini diberikan saat menjelang hari raya keagaamaan, beberapa pengusaha juga memberikan THR sesuai hari raya masing-masing karyawannya.
Jadi, bukan hanya hari raya Idul Fitri saja ya, bisa saja har raya keagamaan lainnya sesuai Agama karyawan, bisa saja Kristen Katolik dan Protestan, Hindu dan Budha.
Undang-Undang yang Mengatur THR
Besaran THR telah diatur pada pasal 3 ayat 1 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, isinya tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Bagaimana Cara Menghitung THR ?

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya didasari pada peraturan yang telah dituliskan diatas, pakerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan tunjangan sebesar 1 bulan upah mereka.
Lalu untu, pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, namun mempunya masa kerja 1 bulan secara terus menerus akan diberikan tunjangan sesuai masa kerja/12×1 bulan upah.
Jadi, cara hitung THR kita bagi menjadi dua study kasus, yang pertama adalah pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, dan kasus kedua adalah untuk pekerja yang telah bekerja selama kurang dari 12 bulan.
Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Rumus perhitungannya adalah : 1 x Upah 1 bulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
- Gaji Pokok Perbulan : Rp. 5.000.000
- Tunjangan Tetap Perbulan : Rp. 500.000
Maka perhitungan THRnya adalah 1 x (Rp. 5.000.000 + Rp. 500.000) = Rp. 5.500.000
Apabila pekerja memilki tunjangan tidak tetap yang dihitung sesuai dengan kehadirannya, maka tidak masuk dalam hitungan.
Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Rumus perhitungannya adalah : Masa Kerja/12 x Upah 1 bulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Dalam kasus ini, kita ibaratkan pekerja sudah bekerja selama 8 bulan lamanya.
- Gaji Pokok Perbulan : Rp. 3.000.000
- Tunjangan Tetap Perbulan : Rp. 500.000
- Maka perhitungan THRnya adalah 8/12 x (Rp. 3.000.000 + Rp. 500.000) = Rp. 2.333.333
Apabila pekerja memilki tunjangan tidak tetap yang dihitung sesuai dengan kehadirannya, maka tidak masuk dalam hitungan.