4 Aplikasi Untuk Cek Identitas Pemilik Nomor Telepon Tidak Dikenal !

Cara Bayar Pajak Online Lewat Smartphone !

Menurut laporan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax.go.id, faktur pajak elektronik adalah metode pembayaran pajak elektronik yang menggunakan kode Billing atau ID Billing sebagai alat pembayaran pajak online.

Wajib Pajak harus membuat kode faktur ini sebelum membayar pajak (membayar pajak secara online). Pembuatan kode pembayaran swalayan melalui aplikasi pembayaran DJP akan disediakan di menu ePayment DJP Online. Namun, untuk mendapatkan kode pembayaran dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN atau Electronic Fill Identification (EFIN).

EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Departemen Umum Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi pajak elektronik, seperti penyampaian SPT melalui eFiling dan pembuatan faktur pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda. Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.

Cara membuat akun DJP online

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda
  • Pilih menu ‘Registrasi’.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki dan telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.
  • Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu login.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara bayar pajak online

  • Login ke laman djponline.pajak.go.id
  • Setelah berhasil login, selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, langkah selanjutnya Anda tingga bayar pajak online lewat bank, m-banking, internet banking, ATM atau kantor pos dengan memasukan Kode Billing tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *