Cara Bayar Denda E-Tilang Online Pakai BRI !

Cara Bayar Denda E-Tilang Online Pakai BRI ! – Buat pengendara yang sudah terkena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, kalian bisa membayar denda tilang tersebut melalui online lho!

Denda ini wajib dibayar karena jika tidak, surat tanda nomor kendaraan atau STNK kalian akan diblokir. Nah, nggak maukan hal itu terjadi pada kendaraan kalian ?

Ada du acara yang bisa kalian lakukan saat melakukan pembayaran denda tilang melalui online, lewat BRI, yaitu BRI Mobile Banking, dan BRI Internet Banking serta bank lain.

Batas waktu pembayaran denda tilang online adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran, jika sudah melakukan pembayaran, maka kalian akan menerima email konfirmasi dan email terkait dengan tanggal serta lokasi pengadilan.

Berikut adalah Cara Bayar E-Tilang Lewat Online Pakai BRI !

Cara Bayar e-tilang Online Pakai BRI Mobile

  • Masuk aplikasi BRI Mobile kalian, lalu ke menu Pembayaran BRIVA
  • Isi nomor Pembayaran Tilang, biasanya 15 angka
  • Masukan nominal pembayaran denda, sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Masukkan PIN Kalian
  • Jika Notifikasi muncul, simpan saja karena nanti akan menjadi bukti pembayaran yang sudah kalian lakukan.

Cara Bayar e-tilang Online Pakai BRI Internet Banking

  • Masuk ke Internet Banking BRI : bri.co.id
  • Pilih opsi Pembayaran Tagihan, Pembayaran, BRIVA
  • Isi nomor Pembayaran Tilang, biasanya 15 angka
  • Pada halaman konfirmasi, cek lagi apakah detil pembayaran sudah sesuai dengan nomor BRIVA, Nama, dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Simpan bukti pembayaran BRIVA, karena nantinya akan menjadi bukti pembayaran

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *